"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," katanya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, kepada politikus PKB itu, hak untuk dipilih sebagai jabatan publik juga dicabut selama empat tahun.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok. Imam juga dituntut mengganti uang senilai Rp 19.154.203.882.