Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya
Miftahul Ulum meminta kepada Alfitra Salamm menyiapkan uang untuk Nahrawi sejumlah Rp5 miliar sambil mengatakan “Pak Ses (Alfitra), mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang 5 M (Rp5 miliar) secepatnya,” ucap jaksa Ronald menirukan ucapan Ulum. Namun, Alfitra belum memutuskan untuk memberikan uang tersebut.
Sumber dana kedua, Nahrawi menerima uang sebesar Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu, diperuntukkan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi.
Uang tersebut, diterima politikus PKB itu melalui Ulum secara bertahap dengan total 38 kali pemberian. Adapun pemberian itu, dilakukan dalam rentang waktu Tahun 2015 sampai 2016.
Ketiga, Nahrawi kembali menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukkan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk renovasi rumah Nahrawi dan juga usaha butik serta kafe sang istri, Shobibah Rohmah. Uang yang diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Lalu yang keempat, Nahrawi menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora Tahun Anggaran 2016-2017.