Sementara itu, 1 WNA India berinisial MS (41) kedapatan overstay selama 466 hari oleh petugas Imigrasi Tasikmalaya. MS sebelumnya masuk ke Indonesia dengan visa on arrival.
Setelah melakukan satu kali perpanjangan VoA dan menikah dengan perempuan Indonesia, MS tidak lagi melakukan pengurusan izin tinggalnya.
Godam mengungkapkan pola operasi pengawasan serentak yang dilakukan masih sama dengan tahun sebelumnya dan akan menjadi pembiasaan sebagai pola operasi pengawasan keimigrasian.
"Bedanya dengan operasi-operasi pengawasan sebelumnya adalah biasanya kita lakukan sekali setahun, mulai tahun ini kita lakukan operasi serentak bisa beberapa kali dalam setahun," katanya.