Dari 55 WN RRT yang diduga bekerja di proyek Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ BSD, sebanyak 17 orang pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi.
Mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak didetensi. Paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja. Paspor keempatnya telah diamankan dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan.
Keempat WN tersebut dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.