Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.
Ketujuh orang tersebut tidak melakukan perlawanan dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsam.