Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

Tim iNews.id
55 WN China ditahan Imigrasi usai diduga bekerja ilegal di BSD, Tangsel. (Foto: Dok. Imigrasi)

Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.

Ketujuh orang tersebut tidak melakukan perlawanan dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup, STAN Jadi Kampus Paling Diburu!

5 hari lalu

2 WN Nigeria Ditangkap di Bali, Salah Satunya Overstay Setahun Lebih

8 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

10 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Australia yang Viral Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal