Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

Puteranegara Batubara
Indra Kenz, terpidana kasus Binomo saat baru ditahan tahun 2022 lalu (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Pihak korban investasi robot trading Binomo buka suara soal Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kuasa hukum korban menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah.

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto berharap Indra tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat.

"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Irsan, persoalan lain yang masih menjadi perhatian korban yakni pembagian ganti rugi. Dia menyebut penggantian kerugian bagi korban sebenarnya telah dibagi berdasarkan aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.

Namun, proses pembagian tersebut disebut masih bermasalah karena dilakukan pihak paguyuban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

4 hari lalu

Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes

4 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

4 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal