Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

Puteranegara Batubara
Indra Kenz, terpidana kasus Binomo saat baru ditahan tahun 2022 lalu (Dok. IMG)

"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, Jumat (25/9/2026).

Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 lalu. Indra dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen serta pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indra Kenz Dijebloskan Lagi ke Penjara, Tempati Sel Isolasi

3 hari lalu

Indra Kenz Dijebloskan lagi ke Penjara! Dikurung di Lapas Tangerang

6 hari lalu

Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

6 hari lalu

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal