JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) pada pekan depan dilarang cuti. Larangan ini menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober.
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021. Dalam SE tersebut Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.
“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram Kemenpan RB @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, Tjahjo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” tulis SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 itu.