Ini 12 Permohonan yang Disampaikan Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
18 jam lalu

Rudal Iran Tak Habis-Habis meski Perang Panjang Lawan AS, Ini Rahasianya

21 jam lalu

Prabowo Pimpin Ziarah dan Renungan Suci Perayaan HUT ke-81 RI di TMP Kalibata

21 jam lalu

BNPB Targetkan Tanggap Darurat Gempa NTT Selesai 3 Pekan, Pemerintah Mulai Data Rumah Rusak

21 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI di IKN bakal Dihadiri 40 Investor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal