Ini 12 Permohonan yang Disampaikan Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

1 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

1 hari lalu

Dilantik Jadi Menlu, Arrmanatha Prioritaskan Kepentingan Nasional hingga Jaga Stabilitas Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal