Ini 12 Permohonan yang Disampaikan Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.

11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.

12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
7 jam lalu

Rudal Iran Tak Habis-Habis meski Perang Panjang Lawan AS, Ini Rahasianya

10 jam lalu

Prabowo Pimpin Ziarah dan Renungan Suci Perayaan HUT ke-81 RI di TMP Kalibata

10 jam lalu

BNPB Targetkan Tanggap Darurat Gempa NTT Selesai 3 Pekan, Pemerintah Mulai Data Rumah Rusak

10 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI di IKN bakal Dihadiri 40 Investor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal