Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, dalam UU ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum. Dia mengaku, hal tersebut merupakan fakta.

Sedangkan peraturan upah minimum, tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Sementara kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan," ucapnya.

Menurut Elen, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas. Selama ini ada kesengajaan antara upah minimum dengan produktivitas.

Pemerintah berharap upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.

"Upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota kepada syarat tertentu, upah untuk UMKM tersendiri, dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
1 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Nasional
2 bulan lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal