Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Keenam, Elen menuturkan, persoalan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66 persen perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27 persen patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Sedangkan hanya 7 persen yang patuh.

"Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan," ucapnya.

Terakhir, Elen mengatakan, subtansi pokok yang diusulkan yakni hal-hal yang baru yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung pada kesepakatan. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain, seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
1 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Nasional
2 bulan lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal