Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Keenam, Elen menuturkan, persoalan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66 persen perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27 persen patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Sedangkan hanya 7 persen yang patuh.

"Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan," ucapnya.

Terakhir, Elen mengatakan, subtansi pokok yang diusulkan yakni hal-hal yang baru yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung pada kesepakatan. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain, seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Pemerintah, Bahas Finalisasi RUU PPRT

Nasional
20 hari lalu

Ratusan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
3 bulan lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal