Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Ketiga, kata Elen, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menilai pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.

"Kami sudah sampai kan contohnya. pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.

Keempat, mengenai alih daya outsourcing. Elen memaparkan, UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk alih daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu. Walaupun dalam penjelasan disebutkan, belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.

"Ke depan pak kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis, yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
2 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Nasional
2 bulan lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal