Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Dok Antara

"Ketika berada di kawasan yang tak terkendali, penyelenggaraan salat Jumat yang bersifat massif, ini bisa dihentikan untuk sementara sampai waktu normal," katanya.

Asrorun menegaskan, semua punya tanggung jawab untuk mencegah penularan. Dia meminta semua pihak untuk tidak panik.

"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran. Ini tugas keagamaan. Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan seperti memborong sembako, memborong masker, yang kemudian meyebabkan covid itu adalah haram," katanya.

 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
17 jam lalu

PPIH Arab Saudi Rekrut Ratusan Mahasiswa Mesir hingga Yaman untuk Atasi Kendala Bahasa

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Buletin
6 hari lalu

Menlu Sugiono Tolak Wacana Purbaya Pajaki Selat Malaka: Tak Sesuai Hukum Internasional

Nasional
6 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal