Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Dok Antara

"Ketika berada di kawasan yang tak terkendali, penyelenggaraan salat Jumat yang bersifat massif, ini bisa dihentikan untuk sementara sampai waktu normal," katanya.

Asrorun menegaskan, semua punya tanggung jawab untuk mencegah penularan. Dia meminta semua pihak untuk tidak panik.

"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran. Ini tugas keagamaan. Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan seperti memborong sembako, memborong masker, yang kemudian meyebabkan covid itu adalah haram," katanya.

 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
16 jam lalu

Gejala Infeksi Virus H5N5 yang Gegerkan Dunia, Tidak Fokus Salah Satunya

Nasional
17 jam lalu

Epidemiolog Ungkap Potensi Virus H5N5 Masuk Indonesia Kecil, tapi Harus Waspada!

Nasional
17 jam lalu

Virus H5N5 Menginfeksi Manusia untuk Pertama Kalinya, OTW Pandemi Baru?

Health
19 jam lalu

Mengerikan! Pria Ini Sakit Parah akibat Virus Misterius, Kasus Pertama di Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal