Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Dok Antara

"Ketika berada di kawasan yang tak terkendali, penyelenggaraan salat Jumat yang bersifat massif, ini bisa dihentikan untuk sementara sampai waktu normal," katanya.

Asrorun menegaskan, semua punya tanggung jawab untuk mencegah penularan. Dia meminta semua pihak untuk tidak panik.

"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran. Ini tugas keagamaan. Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan seperti memborong sembako, memborong masker, yang kemudian meyebabkan covid itu adalah haram," katanya.

 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

BMKG Prediksi Jakarta Panas Ekstrem 3 Hari ke Depan, Pramono Imbau Hal Ini

Megapolitan
16 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal