Ini Alasan Bareskrim Batal Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Dia seharusnya diperiksa terkait pengembangan kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta yang berujung kericuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan ditunda karena penyidik masih mendalami kasus hukum tersebut. Kapan Ahmad Yani akan kembali dipanggil, dia tidak menyampaikan detail.

“Penyidik kemarin konsentrasi terkait proses hukumnya sehingga masih ditunda dulu,” ujar Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal