Dia menuturkan, proses hukum, termasuk pemanggilan Ahmad Yani merupakan kewenangan tim penyidik. “Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Yani menolak hadir karena belum menerima surat panggilan dari Bareskrim.
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," ucap Yani saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).