Ini Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Kasus Konten Rasis terhadap Natalius Pigai

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalisu Pigai. (Foto: Puteranegara/ Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ambroncius Nababan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari atau hingga 15 Febuari 2021. Ambroncius telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai 15 Febuari 2021 di Rutan Bareskrim," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2021).

Dia memastikan, proses hukum kasus ini terus berjalan. Selain itu dia juga memastikan, proses hukum dituntaskan secara profesional serta akuntabel. 

"Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

4 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

4 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

11 hari lalu

Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemprov Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal