JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memvonis Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif sekaligus mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 10 tahun karena menerima suap dan gratifikasi lebih Rp116,72 miliar.
Selain memvonis 10 tahun, majelis hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama lima tahun setelah bebas dari penjara. Pencabutan hak politik tersebut sedikitnya ada tiga alasan. Pertama, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak salah memilih dan tidak memilih calon pemimpin yang pernah dihukum karena melakukan korupsi.
Kedua, menjadi peringatan bagi pihak lainnya dan memberikan efek jera. Ketiga, perbuatan Rita dilakukan saat dan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati yang dipilih langsung oleh masyarakat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I (Rita) dan terdakwa II berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/7/2018).
Majelis hakim terdiri atas Sugiyanto sebagai ketua dengan anggota Saifudin Zuhri, Machfudin, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi. Mereka menilai Rita Widyasari selaku selaku Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap. Majelis juga menilai Rita bersama Khairudin telah terbukti menerima gratifikasi.