Ini Alasan Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari 5 Tahun

Sabir Laluhu
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memvonis ‎Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif sekaligus mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur ‎Rita Widyasari‎ dengan pidana penjara selama 10 tahun karena menerima suap dan gratifikasi lebih Rp116,72 miliar.

Selain memvonis 10 tahun, majelis hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama lima tahun setelah bebas dari penjara. Pencabutan hak politik tersebut sedikitnya ada tiga alasan. Pertama, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak salah memilih dan tidak memilih calon pemimpin yang pernah dihukum karena melakukan korupsi.

Kedua, menjadi peringatan bagi pihak lainnya dan memberikan efek jera. Ketiga, perbuatan Rita dilakukan saat dan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati yang dipilih langsung oleh masyarakat.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I (Rita) dan terdakwa II berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/7/2018).

Majelis hakim terdiri atas Sugiyanto sebagai ketua dengan anggota Saifudin Zuhri, Machfudin, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi. Mereka menilai Rita Widyasari selaku selaku Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap. Majelis juga menilai Rita bersama Khairudin‎ telah terbukti menerima gratifikasi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono, KPK Sita Uang Tunai Rp1,85 Miliar

Nasional
6 bulan lalu

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

Nasional
6 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Kasus Apa?

Nasional
8 bulan lalu

KPK Belum Bisa Pastikan Ahmad Ali Terlibat dalam Kasus Rita Widyasari, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal