Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama serta anggota Tim 11 (Tim Pemenangan Rita pada Pilkada 2010) dan staf khusus Bupati Kukar. Majelis memastikan, Rita telah menerima suap Rp6 miliar dari terdakwa pemberi Direktur Utama PT Sawit Golden Prim Hery Susanto Gun alias Abun (sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan).
Suap tersebut terkait dengan pemberian surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang ditandatangani Rita untuk lokasi milik PT Sawit Golden Prima guna keperluan inti dan plasma, di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Lokasi perkebunan tersebut seluas 16.000 hektare.
Dalam delik gratifikasi, majelis hakim menilai, Rita dan Khairudin terbukti menerima total Rp110,7 miliar. Uang penerimaan gratifikasi tersebut bersandi titipan, uang terima kasih hingga dana material pusat (matpus).
Majelis hakim memastikan, Rita dan Khairudin menerima gratifikasi baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara dari para pemberi gratifikasi ratusan pemohon surat keputusan izin lokasi (SKKL), izin lingkungan, amdal, dan dari para kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.