"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dgn interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing," tuturnya.
Anang menyebut, saat ini negara tempat Jurist Tan dan Riza Chalid berada membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu di negaranya ke Indonesia.
Indonesia nantinya akan melakukan hal serupa terkait pencarian dan pemulangan daftar pencarian orang (DPO) dari negara tersebut yang berada di Indonesia.
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Sedangkan, Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.