Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dgn interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing," tuturnya.

Anang menyebut, saat ini negara tempat Jurist Tan dan Riza Chalid berada membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu di negaranya ke Indonesia.

Indonesia nantinya akan melakukan hal serupa terkait pencarian dan pemulangan daftar pencarian orang (DPO) dari negara tersebut yang berada di Indonesia.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Sedangkan, Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Nasional
19 jam lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal