Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah, red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," kata dia.

"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dgn interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing," tuturnya.

Anang menyebut, saat ini negara tempat Jurist Tan dan Riza Chalid berada membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu di negaranya ke Indonesia.

Indonesia nantinya akan melakukan hal serupa terkait pencarian dan pemulangan daftar pencarian orang (DPO) dari negara tersebut yang berada di Indonesia.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Sedangkan, Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

12 bulan lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

2 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal