Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan permohonan pencabutan pasportersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan serta tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, M Riza Chalid.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.

"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Anang menambahkan, dengan dicabutnya paspor Jurist Tan dan Riza Chalid, keduanya hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia. 

Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB, dan dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

12 bulan lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

2 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal