Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

Vaksin Booster

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin 2 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Internasional
1 hari lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Buletin
1 hari lalu

Istri Noel Ebenezer Ungkap Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK sejak Kamis

Nasional
1 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol MBZ-Cikampek dan Arteri Karawang Padat Merayap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal