Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
Vaksin Booster
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Vaksin 2 Kali
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.