Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Vaksin 1 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Internasional
23 jam lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Buletin
1 hari lalu

Istri Noel Ebenezer Ungkap Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK sejak Kamis

Nasional
1 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol MBZ-Cikampek dan Arteri Karawang Padat Merayap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal