Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun:

- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

4 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

9 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

20 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal