Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Binti Mufarida
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta . (Foto: Istimewa)

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

d. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

e. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bandara Husein Sastranegara Bakal Berstatus Internasional, Layani Rute ke Kuala Lumpur hingga Singapura

4 hari lalu

Ketagihan Serunya Panjat Pinang, Warga Asing Asal Jepang Nekat Ikut Agustusan di Jakarta

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

9 hari lalu

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda, Sasar WNI Bertalenta Istimewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal