Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Binti Mufarida
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperbarui aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka bisa masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Aturan baru syarat PPLN masuk ke wilayah Indonesia ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Suharyanto yang tertuang dalam SE, Rabu (16/2/2022).

Berikut aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
4 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
5 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
10 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal