Ini Modus Advokat Laurenzius Rintangi Penyidikan Perkara Suap Eks Bupati Buru Selatan

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) dalam merintangi penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Untuk diketahui, Laurenzius Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Tagop Sudarsono.

"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Advokat Laurenzius diduga merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario seolah-olah Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju mentransfer uang ke pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). Padahal, uang tersebut sebenarnya ditujukan untuk Tagop Sudarsono Soulisa.

"Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," terangnya.

Untuk diketahui, Laurenzius dan Ivana Kwelju sudah kenal lama. Ivana Kwelju merupakan pengusaha penyuap Tagop Sudarsono Soulisa. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

2 hari lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

4 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

4 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal