Ini Peran 3 Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Ari Sandita Murti
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jelaskan peran 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus. (Foto: iNews)

"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS kemudian membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan Kejaksaan tak benar dan menyesatkan. Lalu tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ucap dia Selasa (22/4/2025).

Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo di persidangan sementara berlangsung. Lalu, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Qohar menjeaskan, tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB dimaksudkan membentuk opini publik dengan berita negatif menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula.

"Jadi, tujuan mereka membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Qohar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
16 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal