Ini Peran 3 Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Ari Sandita Murti
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jelaskan peran 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Terdapat tiga tersangka dengan inisial MS, JS, dan TB.

MS dan JS selaku advokat diketahui membayar Direktur Pemberitaan Jak TV, yakni TB untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung.

Tercatat, perintangan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Mulanya, tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita negatif dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal