Ini Peran Ismail Bolong CS di Balik Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Bachtiar Rojab
Mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong (Foto: Ist)

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuhnya. 

Sedangkan tersangka lain, yakni Budi (BP) kata Nurul, dia berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Minta Tindak Tegas soal Laporan Oknum TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal hingga Penyelundupan

Nasional
13 hari lalu

Bahlil Tegaskan bakal Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan 

Nasional
21 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
22 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal