Ini Peran Ismail Bolong CS di Balik Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Bachtiar Rojab
Mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong (Foto: Ist)

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuhnya. 

Sedangkan tersangka lain, yakni Budi (BP) kata Nurul, dia berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

Nasional
6 hari lalu

Respons Perintah Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Nasional
7 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal