Instruksi Mendagri, Ini Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Darurat

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan 3-20 Juli 2021.

Diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik menyebutkan daerah mana saja yang wajib menjalankan PPKM Darurat. Pemerintah membagi-bagi daerah tersebut dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:

a. DKI Jakarta

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Banten:

1. Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;

2. Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang,

c. Jawa Barat:

1. Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

2. Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya,

d. Jawa Tengah:

1. Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan;

2. Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
13 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal