Perihal pengamanan, lanjut Aris, Kemenkominfo menjamin keamanan PDN dari serangan siber. Data-data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus, yang konfidensial dengan pengamanan berlapis, sehingga secara teknis dapat meminimalisir serangan siber atau hacker ke sistem PDN.
Sebagai upaya mitigasi keamanan siber dalam penerapan SPBE, Kemenkominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Trubus Rahardiansyah menegaskan pentingnya SPBE sebagai bentuk transformasi digital, dan menjadi kebijakan elitis. Pemerintah dinilai berkepentingan agar melalui transformasi digital ini, pelayanan publik berlangsung cepat, efisien, dan murah.
Dia menambahkan, penyatuan data melalui Satu Data Indonesia menjadi hal yang penting dalam pelayanan publik. Menurutnya, teknologi informasi di daerah masih banyak yang belum berjalan maksimal. Ketika mengakses data terkadang kesulitan, dan data yang disampaikan tidak akurat.
“Contoh saja ketika Pemerintah akan memberikan bansos saat pandemi. Sulit untuk mendapatkan data yang akurat tentang warga yang berhak menerima. Satu Data Indonesia bisa menyelesaikan masalah itu," kata Trubus.