Selain itu, masyarakat diminta mengunduh dan mencetak dokumen penting serta meneruskan informasi tersebut kepada keluarga, teman, dan kerabat.
Komdigi menegaskan imbauan tersebut bukan berasal dari kebijakan resmi pemerintah. Angga mengatakan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional.
Komdigi saat ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, hingga pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tutur Angga.