Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

Niko Prayoga
Ilustrasi internet akan mati (Foto: Pexels)

Komdigi Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut. Masyarakat diminta memeriksa informasi terkait kondisi jaringan internet melalui kanal resmi pemerintah sebelum meneruskannya kepada orang lain.

Angga mengingatkan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.

Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi jaringan internet untuk meluruskan kabar yang tidak benar dan memastikan masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dirjen Komdigi Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Beri Doa dan Dukungan ke Keluarga

24 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

27 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

4 hari lalu

Omnirank, Jasa SEO Terbaik di Indonesia untuk Era AI Search

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal