Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul. 

Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
2 hari lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal