IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK soal Dugaan Gratifikasi 

Arie Dwi Satrio
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di KPK (Foto: Arie Dwi Satrio)

Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa data-data aliran dana tersebut.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang  menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ujar Sugeng.

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.

Sementara itu, Edward menyebut laporan Sugeng ke KPK tidak berkaitan dengan dirinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai L
lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Edward saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, laporan IPW ke KPK berkaitan dengan asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Oleh karenanya, ia meminta agar laporan tersebut diklarifikasi langsung kepada dua asprinya tersebut. 

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
4 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
5 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
6 jam lalu

Menkes Curiga Ada Korupsi di Industri Kesehatan, Harga Obat RI Mahal Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal