IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono

Binti Mufarida
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso minta Polda Metro Jaya menunda proses hukum Aiman. (Foto: Ist)

Sugeng mengatakan, sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali aduan tersebut diterima dan diproses.

“Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” ujarnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

"IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

Nasional
25 hari lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
30 hari lalu

Ancol Diserbu 53.824 Wisatawan saat Libur Lebaran, Kapolda Metro Pastikan Pengamanan Maksimal

Nasional
30 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal