Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Ditahan di Bareskrim

Muhamad Rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono membenarkan penahanan tersebut. "Saya pastikan itu adalah hak prerogatif atau dengan alasan subjektif maupun objektif penyidik, masalah para tersangka ditahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Awi belum mau merinci terkait penahanan kedua tersangka tersebut. Polri akan menjelaskan lebih detail saat rilis dilakukan.

Seperti diketahui, Napoleon dan Tommy merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi disangka selaku pemberi gratifikasi. Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo disangka sebagai penerima gratifikasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
7 jam lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
8 jam lalu

Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres

Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal