Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Dibacakan Hari Ini

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10/2020). Praperadilan diajukan Bonaparte terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar pukul 10.00 WIB. Hakim Tungal Suharno sebelumnya menyebutkan hanya akan meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dan kesimpulan tidak dibacakan.

"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," kata Suharno ketika itu.

Dalam persidangan, Bareskrim Polri dalam hal ini sebagai pihak termohon telah memberikan fakta-fakta konstruksi hukum Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice tersebut.

Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
2 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
22 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal