"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan," imbuhnya.
Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah
dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.