Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam tayangan Sekretariat Presiden di YouTube, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wapres jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
3 bulan lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Internasional
6 bulan lalu

Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal