Istana: Tindakan Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Presiden Masuk Kategori Makar

Felldy Aslya Utama
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri mengarah pada perbuatan makar. Listyo Sigit dan kedua jenderal itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo menjelaskan, penilaian Istana didasarkan pada dugaan adanya penyadapan serta penghilangan barang bukti secara ilegal. Dia menegaskan, penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 menit lalu

Prabowo Jadi Korban Penyadapan, Istana Minta Masyarakat Tak Khawatir Disadap

2 jam lalu

Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari KSP Buntut Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

2 jam lalu

SBY Respons Eks Kapolri Listyo cs Tersangka Penyadapan Presiden: Kok Jadi Begini Negara Kita?

3 jam lalu

YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal