JAKARTA, iNews.id - Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri mengarah pada perbuatan makar. Listyo Sigit dan kedua jenderal itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menjelaskan, penilaian Istana didasarkan pada dugaan adanya penyadapan serta penghilangan barang bukti secara ilegal. Dia menegaskan, penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.