Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!

Nur Khabibi
Istri Dadan Tri histeris dengar tuntutan suaminya (foto: MPI)

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
5 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
6 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
7 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal