Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Binti Mufarida
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan daftar perusahaan penyebab bencana Sumatra yang izinnya dicabut. (Foto: iNews.id/Binti)

 
Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:
 
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
 
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
 
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
 
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani

4 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

4 hari lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

5 hari lalu

Kekayaan Michael Dell Anjlok Rp267 Triliun, Kini Jadi Orang Terkaya ke-4 Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal