Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar 531 hektare.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya menindak masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum, dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya.