Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem

Felldy Aslya Utama
Lahan terbakar akibat karhutla. (Foto: Polri)

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar 531 hektare.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya menindak masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum, dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September

1 hari lalu

Cegah Kepunahan, Pemerintah Didesak Buat Mekanisme Force Majeure Satwa saat Karhutla

1 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

1 hari lalu

Dampak Buruk Asap Karhutla Kalimantan: 21 Orangutan Terserang ISPA hingga Mati Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal