Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Kaget: Kami Sudah Kooperatif

Ari Sandita Murti
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan pencabutan izin ACT oleh Kemensos. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Menko PMK selaku Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana umat. Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan itu.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022. Ibnu Khajar kaget dengan hal itu karena merasa sudah kooperatif dalam kasus tersebut.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, pada Selasa (5/7/2022) pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos untuk menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini, Rabu (6/7/2022).

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Nasional
26 hari lalu

Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Nasional
31 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Megapolitan
31 hari lalu

Pramono bakal Cek Seluruh Izin Gedung di Jakarta usai Kebakaran Terra Drone Kemayoran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal