Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Kaget: Kami Sudah Kooperatif

Ari Sandita Murti
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan pencabutan izin ACT oleh Kemensos. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Namun, hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ucapnya.

Andri menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sini lah kami menjadi heran, kenapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Isu KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur

15 hari lalu

Penasihat Prabowo Puji Kinerja Kemenhaj, Sebut Transisi Haji di 2026 Berhasil

16 hari lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

1 bulan lalu

Prabowo Resmikan RSUD KH M Thohir: Tak Boleh Ada Penyelewengan dan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal