Jadi Pemilik Perusahaan Konsultan Pajak, Rafael Alun Juga Berperan Cari Klien

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo berperan mencari klien pada perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya. (Foto: Antara)

“Dia bilang kalau nanti ada klien ini ada pembayarannya gini. Nanti ada calon klien, nanti akan ada kontraknya,” ucap Rani.

Dalam persidangan ini juga terungkap Rafael Alun merupakan pemilik dari PT ARME.

“Apakah ada jabatan lain yang dimiliki Terdakwa? Apakah dia sebagai pemilik manfaat atau sebagai pemilik perusahaan?" tanya jaksa.

"Secara tertulis tidak ada," jawab Rani.

"Pak Alun tadi di BOD maupun di komisaris tidak ada, hanya istrinya di komisaris. Nah, sebenarnya Pak Alun terdakwa ini sebagai apa di PT ARME, kok bisa menyampaikan kepada ibu selaku direktur, ini ada klien ini, ada pembayaran?" tanya jaksa.

"Sebagai pemilik ARME juga. Sebagai pemilik ARME juga, seperti Pak Ujeng dan saya, karena ada sahamnya dia dari Bu Ernie (istri Rafael Alun)," jawab Rani.

Sebagai informasi, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar," kata Jaksa Wawan.

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek merupakan komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
19 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
24 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal