JPU menjelaskan, jumlah saksi tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.
Selain saksi, JPU juga akan menghadirkan ahli di dalam ruang sidang. Namun, identitas mereka belum diungkap.
"Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," kata dia.