Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Ini Peran Joko Hartono Tirto

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Hari belum dapat menjelaskan keterkaitan pengelolaan saham yang dilakukan JHT dengan janji fee broker. Namun, Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.

"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yg telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sdh tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.

JHT, menurut Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Atas perbuatannya, JHT disangka melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni, Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

 

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal