Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI. (Foto: Antara)

Lili juga meminta kepada para pihak yang terkait kasus dugaan suap ini juga kooperatif. KPK akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. "Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ujar dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku; dan pihak swasta bernama Saeful. Harun berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Harun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

17 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

22 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

22 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal